![]() |
Ket Foto : Indra Adiguna Ketua DPC Projo Muda Sumut |
Simalungun,Radar-87.com - Beredar informasi di media sosial dan surat kabar bahwa Resianto Sumbayak, Ketua DPC Projo Simalungun, telah ditahan oleh Polsek Serbelawan pada Jumat (04/10/2024). Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan Resianto dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diatur dalam **Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana.
Menurut laporan resmi dari Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, penetapan Resianto sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat terkait dugaan penipuan yang telah merugikan sejumlah pihak.
Menanggapi hal ini, Indra Adi Guna, Ketua DPC Projo Muda Simalungun, memberikan klarifikasi bahwa organisasi Projo dan Projo Muda adalah dua ormas berbeda dengan struktur kepengurusan yang terpisah. Indra menegaskan, kasus yang menimpa Resianto adalah masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan organisasi Projo Muda atau agenda politik yang mereka dukung.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun bahwa Projo dan Projo Muda adalah ormas yang berbeda. Kasus yang menimpa Resianto Sumbayak adalah masalah pribadinya, dan tidak ada hubungannya dengan pemenangan serta dukungan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Azi Pangaribuan (Azi)," ujar Indra Adi Guna.
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa Projo Muda Simalungun telah lama aktif dalam mendukung Pak RHS dan Azi selama Pilkada serentak tahun 2024. “Kami selalu hadir dan mendampingi kegiatan Pak RHS-Azi, dari proses pendaftaran di KPU, pencabutan nomor, hingga kampanye. Bahkan, kami telah memasang ratusan spanduk dan baliho di sepanjang jalan Simalungun sebagai bukti dukungan penuh kami,” tutup Indra Adi Guna.
Kasus ini diharapkan tidak mengganggu soliditas dan dukungan dari Projo Muda Simalungun terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yang masih terus mereka perjuangkan dalam Pilkada 2024.(Red).