Jakarta, Radar-87.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah gubernur dari berbagai provinsi menjadi forum penting untuk membahas isu strategis terkait pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin krusial diangkat, termasuk dana transfer pusat ke daerah, kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.
Namun, perhatian khusus diarahkan pada kondisi Kepulauan Nias, Sumatera Utara, yang masih berstatus daerah tertinggal. Dalam kesempatan itu, perwakilan pemerintah daerah menyampaikan langsung kepada jajaran Kemendagri, pimpinan Komisi II DPR RI, dan 12 gubernur yang hadir, bahwa Kepulauan Nias memerlukan perhatian khusus.
“Kami sampaikan bahwa dari 7 daerah tertinggal di Pulau Sumatera, 4 di antaranya berada di Provinsi Sumatera Utara, yaitu di Kepulauan Nias. Ini harus menjadi perhatian bersama agar kita bisa mengeluarkan daerah-daerah tersebut dari status tertinggal,” ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam. Jakarta, (30/4/2025).
Ia juga menekankan pentingnya perlakuan khusus dari pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
“Dengan adanya perhatian khusus dan aturan yang berbeda dari daerah lain, kita berharap mampu mempercepat pembangunan di Kepulauan Nias, sehingga status tertinggal dapat dihapuskan,” tegasnya.
Kondisi Kepulauan Nias yang mencakup infrastruktur, aksesibilitas, dan layanan dasar menjadi tantangan utama yang harus segera ditangani. Dukungan dari pemerintah pusat melalui kebijakan dan anggaran yang tepat menjadi harapan besar untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang masih tertinggal seperti Kepulauan Nias.
(Radar-87.com)
